Keppres Amnesti GAM Diteken Selasa, WNA Juga Kebagian
Senin, 29 Agu 2005 18:04 WIB
Jakarta - Selasa besok Presiden SBY dipastikan akan menandatangani Keppres tentang pemberian amnesti dan abolisi pada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM. Termasuk mereka yang masih berstatus sebagai WNA."Dasar pemikirannya adalah apa yang di dalam hukum pidana dan berlaku di semua negara, dinamakan yuridiksi personal. Bukan yuridiksi wilayah atau kewarganegaraan. Bila mereka tidak mau menjadi WNI tidak masalah," kata kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendara.Hal itu disampaikan Yusril usai rapat koordinasi membahas draf Keppres Pemberian Amnesti dan Abolisi Pada Aktivis GAM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin(29/8/2005). Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden SBY ini juga diikuti oleh Menko Polhukam Widodo AS, Menhum dan HAM Hamid Awaluddin, Panglima TNI Widodo AS dan Seskab Sudi Silalahi.Pernyataannya ini menanggapi salah satu dari tujuh butir pertimbangan dari DPR RI yang diterima pemerintah Senin pagi, yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada para mantan anggota GAM yang telah menyatakan keinginannya menjadi WNI.Yusril menjelaskan, bahwa patokan dari yuridikasi personal adalahperbuatan dari orang yang akan diberikan amnesti dan abolisi. Yakniseseorang melakukan perbuatan yang menurut hukum Indonesia dapat dipidana, kemudia diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman. Dan setelah itu kepada yang bersangkutan dapat diberikan amnesti, remisi dan grasi. Bila belum dituntut, ia mendapat abolisi."Jadi kalau kita tidak boleh memberikan amnesti dan abolisi kepada non-WNI, maka konsekuensinya kita juga tidak bisa menghukum WNA pelaku kejahatan yang menurut hukum Indonesia dapat dipidana," tambahnya.Lebih lanjut Yusril mengatakan, rumusan dari butir pertimbangan DPR RI tersebut agak samar. Sebab dari segi hukum, mendapatkan status kewarganegaraan dari suatu negara bukanlah satu tindakan hukum yang sifatnya sepihak."Menyatakan keinginan menjadi warga negara, belum otomatis menjadi warga negara dari negara itu," ujarnya.Selain itu, pemerintah terikat dengan prosedur yang diatur dalam UU No.68/1958 yang mengatur tentang kewarganegaraan. Bahwa orang yang telah kehilangan status WNI dan ingin kembali mendapatkannya, harus berdiam di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus atau 10 tahun tidak secara terus-menerus.Menurutnya, ada hambatan bila prosedur ini yang nanti dipakai untuk mengakomodir mantan aktvis GAM. Karenanya pemerintah sedang memikirkan langkah khusus terbaik bagi mereka untuk mendapatkan status WNI."Apakah harus ajukan amandemen atau PP untuk menampung hal ini," imbuh mantan Ketum PBB ini.
(nrl/)











































