Gus Choi: Penutupan Gereja Langgar Hak Azasi Manusia

Gus Choi: Penutupan Gereja Langgar Hak Azasi Manusia

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 17:44 WIB
Jakarta - Penutupan gereja di beberapa daerah di Jawa Barat dikecam sejumlah anggota DPR RI dari FKB dan FPD. Mereka mengecam tindak kekerasan dan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama."Ini jelas pelanggaran hak azasi manusia. Indonesia itu bukan negara Islam, tapi berdasarkan Pancasila yang menghormati kebebasan beragama sebagaimana dijamin UUD 1945," ungkap anggota DPR dari FKB Effendi Choirie dalam jumpa pers di Press Room DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (29/8/2005).Islam sebagai agama yang mengayomi umat manusia, ditegaskannya, tidak mengajarkan kekerasan. Karena itu, jika pemerintah tidak segera mengatasi dan mengantisipasinya, ulah sekelompok orang itu akan mengancam pluralisme di Indonesia.Untuk menghindari hal serupa, Gus Choi mengimbau agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai perizinan pembangunan tempat ibadah segera dicabut. Pemerintah diminta tegas membuat peraturan yang tidak diskriminatif dan bersifat adil. "Masak orang Islam buat masjid di mana-mana boleh, orang lain dipersulit," katanya.Sikap kelompok-kelompok ekstrem ini dinilainya sangat membahayakan Indonesia dan Islam di mata dunia internasional. Kejadian ini akan membuat Islam dikesankan sebagai agama yang penuh kekerasan dan Indonesia sebagai negara terbesar umat Islam-nya akan dikucilkan oleh dunia internasional. Hal senada disampaikan anggota DPR RI dari FPD Boys Saul. Dia khawatir jika pemerintah tidak segera mengantisipasi hal itu, maka kondisi serupa akan bermunculan di sejumlah daerah.Sebelumnya, Jacobus Mayong Padang dari FPDIP sempat memprotes aksi penutupan gereja tersebut dalam sidang paripurna peringatan HUT Ke-60 DPR. Dia menilai penutupan gereja bisa menganggu keutuhan NKRI. Protes serupa juga disampaikan Victor Leiskodat dari FPG.Sekadar diketahui, penutupan 23 tempat ibadah kristiani itu dilakukan oleh sejumlah ormas Islam di Bandung sejak November 2002 hingga pertengahan tahun ini. Penutupan ini dilakukan karena 'gereja' memanfaatkan rumah-rumah penduduk dan tidak ada izin dari warga sekitar yang merasa terganggu. Hal ini jelas berlawanan dengan SKB dua menteri yang mengatur pendirian tempat ibadah. Ormas Islam yang menutup paksa itu mengklaim bahwa tempat ibadah itu digunakan sebagai sarana pemurtadan. (umi/)


Berita Terkait