Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan. Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, menjelaskan, aplikasi berisi beberapa fitur. Di antaranya adalah:
- Aplikasi smart pakem berisi folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, Ormas, informasi dan laporan pengaduan.
- Aplikasi ini untuk mengetahui semua data aliran yang ada di Jakarta.
- Aplikasi ini bisa mengetahui daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan
- Aplikasi ini untuk mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah.
- Aplikasi ini bisa digunakan sebagai sarana diskusi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
- Aplikasi ini sebagai wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.
"Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang," ucap Nirwan.
Simak Juga 'Penjelasan Kemenag soal Mushaf Alquran yang Dianggap Salah dan Sesat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini