Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya teguran tersebut. Harry menjelaskan telegram teguran dilayangkan Kapolda pada 19 November lalu.
"Memang itu benar, hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan pasukan dalam rangka pengamanan pilkades," ujar Harry saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menuturukan, acara pemeriksaan pasukan itu terjadi kira-kira tanggal 8 November 2018 lalu. Harry memaklumi jika keputusan Kapolres mengizinkan pemakaian seragam untuk lebih mendekatkan diri ke stakeholder, namun aturan dalam polri tetap harus dipatuhi.
"Untuk penggunaan uniform Polri itu ada ketentuannya. Sesuai telegram yang terakhir, bahkan dari Pak Kapolri tertanggal 22 November 2018, sudah jelas disampaikan bahwa itu tidak dibenarkan. Penggunaan seragam Polri hanya digunakan anggota Polri sesuai peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2018," tutur Harry.
Ditanya soal bentuk teguran, Harry menyatakan teguran dalam bentuk telegram ini juga sudah bisa dibilang teguran keras.
"Kita langsung memberikan teguran, baik terhadap yang bersangkutan, maupun untuk jadi pedoman untuk seluruh personel," ujar Harry.
"Namanya seorang Kasatwil kalau sudah diberikan teguran begitu, itu sudah teguran keras," imbuhnya. (rna/asp)