Izinkan Bupati Pakai Seragam Polisi, Kapolres Bombana Kena Tegur

Izinkan Bupati Pakai Seragam Polisi, Kapolres Bombana Kena Tegur

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 13:19 WIB
Ilustrasi seragam polisi (Foto: Ayunda Savitri/detikcom)
Makassar - Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin ditegur Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto melalui telegram. Kapolres ditegur lantaran mengizinkan Bupati dan Ketua DPRD Bombana menggunakan seragam kepolisian.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya teguran tersebut. Harry menjelaskan telegram teguran dilayangkan Kapolda pada 19 November lalu.

"Memang itu benar, hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan pasukan dalam rangka pengamanan pilkades," ujar Harry saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolda mengambil langkah cepat dengan memberikan telegram yang berisi arahan kepada seluruh Polri terkait penggunaan pakaian dinas, arah berikutnya adalah agar tidak terjadi kembali," jelasnya.


Harry menuturukan, acara pemeriksaan pasukan itu terjadi kira-kira tanggal 8 November 2018 lalu. Harry memaklumi jika keputusan Kapolres mengizinkan pemakaian seragam untuk lebih mendekatkan diri ke stakeholder, namun aturan dalam polri tetap harus dipatuhi.

"Untuk penggunaan uniform Polri itu ada ketentuannya. Sesuai telegram yang terakhir, bahkan dari Pak Kapolri tertanggal 22 November 2018, sudah jelas disampaikan bahwa itu tidak dibenarkan. Penggunaan seragam Polri hanya digunakan anggota Polri sesuai peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2018," tutur Harry.


Ditanya soal bentuk teguran, Harry menyatakan teguran dalam bentuk telegram ini juga sudah bisa dibilang teguran keras.

"Kita langsung memberikan teguran, baik terhadap yang bersangkutan, maupun untuk jadi pedoman untuk seluruh personel," ujar Harry.

"Namanya seorang Kasatwil kalau sudah diberikan teguran begitu, itu sudah teguran keras," imbuhnya. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads