Penjambretan itu terjadi di Jalan Kubu Anyar pada Jumat (16/11) pukul 23.45 Wita. Saat itu korban yang sedang menumpang ojek online dan dipepet kedua pelaku dari belakang.
Kedua pelaku itu, I Wayan Ngongek alias Pendi dan Komang Selamet alias Gus Jerink, ditangkap Kamis (22/11). Penangkapan pelaku bermula dari petunjuk sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya menjambret ponsel iPhone-X milik turis wanita di Jl Kubu Anyar, Kuta. Keduanya mengaku berbagi tugas saat melakukan aksinya.
"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tersebut saat melakukan aksinya. Pelaku Pendi sebagai jokinya dan Gus Jerink yang bertugas menarik HP dari tangan korban," terangnya.
Rupanya kedua penjambret ini sudah puluhan kali melakukan aksinya. Selama ini hasil jambret mereka jual kepada penadah Dek Ada lewat komunikasi messenger seharga Rp 4,5 juta.
"Kedua pelaku mengakui selama ini sudah melakukan aksi jambret di wilayah Polsek Kuta sebanyak 25 kali. Pelaku Gus Jerink bertugas menarik handphone dari tangan para korbannya dan Pendi sebagai jokinya. Selama ini, hasil jambret yang berupa handphone selalu dijual ke seseorang yang bernama Dek Ada. Komunikasi via messenger, apabila cocok, mereka akan transaksi di pinggir jalan di daerah Pemogan dan uang hasil penjualan selalu mereka bagi rata," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur. (ams/asp)











































