Agenda pembukaan segel itu telah diterima wartawan sejak pagi tadi. Di agenda itu, pembukaan segel rencananya dilakukan pukul 09.00 WIB, Jumat (23/11/2018) hari ini.
Sejumlah wartawan pun telah berkumpul pukul 09.00 WIB di wilayah itu. Namun ternyata acara tersebut ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada kepastian kapan acara pencabutan segel itu akan dilakukan. Si pejabat mengatakan masih menunggu instruksi dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca juga: Siapa Ancam Anies Pasca Batalkan Reklamasi? |
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologau mengaku tidak mengetahui informasi tersebut, baik soal pembukaan segel maupun tentang penundaannya. "Saya belum tahu itu, belum ada informasi," ucap Syamsudin ketika dihubungi terpisah.
Pulau D berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari pantauan, suasana di pulau tersebut terlihat sepi. Spanduk besar bertuliskan peringatan ditutupnya lokasi juga masih terpampang. Spanduk segel juga masih terpasang di sejumlah bangunan.
Selain itu, sejumlah petugas Satpol PP tampak berjaga di lokasi. Mereka mengaku tidak mengetahui rencana pembukaan segel yang akhirnya ditunda tersebut.
Pulau D disegel sejak Kamis, 7 Juni 2018, pada zaman Anies. Saat itu Anies turun langsung ke Pulau D untuk menyegelnya. Penyegelan dilakukan di seluruh bangunan karena tidak memiliki izin. Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies saat itu.
Simak Juga 'Segel Pulau D Reklamasi Disebut Pencitraan, Anies?':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini