Kenaikan tunjangan dalam format tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) ini untuk seluruh PNS semua golongan sampai fungsional. Tunjangan eselon III-A sebesar Rp 30 juta, sedangkan eselon IV-A sampai Rp 20 juta.
Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan rancangan kenaikan tunjangan untuk PNS di lingkungan Pemprov tahun 2019. Kenaikan ini disusun untuk meningkatkan kinerja PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tunjangan di luar gaji pokok ini, katanya, diberlakukan agar PNS tidak mencari uang di luar tunjangan. PNS diharapkan tidak menerima honor di luar kinerja dan gaji pokok.
"Sekarang kan tidak boleh menerima honor selain yang diterima itu. Kita dorong kinerjanya lebih bagus dan baik," katanya.
Kenaikan ini, lanjutnya, merupakan murni inisiatif dari dirinya sebagai gubernur. Selain itu, ada masukan dari KPK agar PNS di Banten tidak melakukan pungutan dan honor yang sifatnya di luar gaji dan tunjangan kinerja.
"Seperti rapat-rapat di hotel kita hindari, fokus di kita tidak ada honor di situ. Seharusnya kamu senang," paparnya. (bri/asp)