Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan yang dipindahkan itu adalah narapidana dari kejahatan besar, dengan rincian 16 tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.
Di antara 30 tahanan itu terdapat, 4 narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup, dan 12 orang divonis 15-20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang dipindah ini termasuk tahanan yang high risk," ujarnya.
Di antara para tahanan yang dipindahkan, ada narapidana terpidana mati, seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
Sudjonggo menambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A-D. Pada 2018 ini, Lapas Rajabasa sudah memindahkan tahanan dengan kategori high risk pada Maret dan November 2018 ini.
"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.
Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Harus Dilakukan |
Sementara itu, komandan pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bus berisi tahanan itu melewati jalur laut. Para tahanan itu diborgol dan matanya ditutup lakban supaya kondisi aman. (asp/asp)










































