"Malam tadi sudah selesai dilaksanakan dan telah dikumpulkan sebanyak 179 buku tanah, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga serta orang kepercayaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi, di Sampit sebagaimana detikcom kutip dari Antara, Jumat (23/11/2018).
Wahyudi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. Penggeledahan itu untuk menelusuri aset Jamaludin terkait perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (22/11) siang, kemudian dilanjutkan malam hari. Kali ini, penggeledahan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan penyidik membawa dokumen-dokumen yang dianggap ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penggeledahan kembali dilakukan jika penyidik merasa perlu mencari data tambahan.
Penggeledahan di kantor BPN di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9,9 Sampit ini, merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim selama menangani perkara yang menyeret Jamaludin dengan perkara berbeda.
Baca juga: Lampu Kuning Reforma Agraria |
Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur Jamaludin ditahan sejak Jumat (23/3/2018) lalu sebagai tersangka korupsi kasus Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014.
Jamaludin diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur.
Selain itu, kasus itu juga dikembangkan, sehingga Jamaludin kembali dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah penyidik menemukan sangat banyak aset dimiliki Jamaludin yang diduga terkait dengan kasus sebelumnya dan jabatan sebelumnya dipercayakan kepadanya.
"Selain penggeledahan, hari ini juga digelar sidang tuntutan atas Jamaludin dalam perkara dugaan korupsi Program IP4T dan jawaban eksepsi Jamaludin dalam perkara tanah Dinas Pendidikan," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya sangat serius mengungkap perkara ini karena menyangkut pelayanan publik. Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan serta sengketa pertanahan di Kotawaringin Timur. (asp/asp)










































