Ada 'Jual Beli', Pimpinan Diminta Bersihkan Preman di DPR
Senin, 29 Agu 2005 15:52 WIB
Jakarta - Praktik premanisme yang umumnya berlangsung di jalan-jalan kini sudah mampir ke Gedung DPR. Di lingkungan anggota dewan yang terhormat ini, gaya preman sudah tidak asing lagi. Prihatin dengan kondisi tersebut, sejumlah anggota dewan dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi mendesak Ketua DPR Agung Laksono membasmi preman berdasi yang bersliweran di DPR.Desakan itu disampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna HUT ke-60 DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (29/8/2005). Tidak puas menyampaikan tuntutannya dalam rapat, Muhammad Darus Agap bersama dua rekannya Jamaluddin Karim dan Nizar Dahlan langsung menggelar jumpa pers begitu rapat berakhir.Pembersihan preman berdasi itu diperlukan untuk menjaga citra anggota dewan. Sejumlah anggota dewan diduga terlibat dalam aksi preman berdasi ini. Mereka diduga terlibat jual beli mata anggaran dewan dengan tujuan memperkaya diri sendiri."Kita ingin jika anggota dewan ada yang terlibat dan menyalahgunakan hak anggaran segera ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Darus Agap. Karena itu, ia meminta kepada Ketua DPR RI Agung Laksono dan semua anggota DPR meningkatkan hak pengawasan, tidak hanya kepada lembaga di luar dewan tapi juga internal anggota dewan sendiri.Jual Beli Mata AnggaranDi usianya yang ke-60, FBPD khawatir ada oknum-oknum anggota dewan yang mencederai kehormatan lembaga DPR. Salah satunya dalam hal jual beli mata anggaran. Hal itu terungkap dari dokumen yang dimilikinya tentang pengalokasian dana bencana alam sebesar Rp 609 miliar untuk 174 kabupaten/kota di Indonesia. Dari data itu terungkap dana tersebut dikawal dan dikoordinir oknum-oknum tertentu, baik di lingkungan dewan maupun di luar lembaga DPR. Dari informasi yang berhasil dihimpun, anggota dewan yang menjadi koordinator kasus antara lain EM, AY, M, CA, dan TL.Darus mengatakan, modus operandi anggota dewan yang diduga terlibat ini antara lain dengan meminta kompensasi terhadap usulan kabupaten/kota yang ingin mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.Kabupaten yang sudah menyerahkan uang muka dijamin akan mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan. "Bagi yang tidak menyerahkan tidak akan diproses," ungkapnya.Dari informasi yang diperolehnya, Darus mengungkapkan, sudah ada beberapa kabupaten yang menyetorkan uang muka agar permintaannya diproses. Karena itu ia mendesak Presiden SBY memecat bupati yang bersangkutan jika terbukti menyetorkan uang muka untuk mendapatkan alokasi dana dari APBN.Kasus ini, lanjut dia, sebetulnya sudah disampaikan kepada Badan Pekerja DPR. Kasus ini juga akan diadukannya ke ICW dan KPK.Sementara itu, anggota dewan berinisial AY yang diduga terlibat kasus jual beli mata anggaran menyangkal keterlibatannya. "Data itu tidak benar. Saya sudah tahu soal dana itu," kata dia.
(umi/)











































