Penutupan tersebut didasari Pergub 1323 Tahun 2017 tentang penutupan Jalan MHT. Anies memerintahkan inspektorat mengaudit proses pengambilan keputusan tersebut.
"Saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan. Lalu, sesudah itu, kita akan panggil semua pihak untuk duduk bersama dan melihat sebenarnya seperti apa," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan sudah mengunjungi warga pada Rabu (21/11) malam. Dia mendengar keluhan warga tersebut.
"Tadi malam saya ke Kampung Baru berteman dengan warga mendengar pengalaman warga terkait dengan penutupan jalan MHT atau gang yang sehari-hari digunakan oleh warga dari kampungnya ke bypass," ucap Anies.
Anies mengatakan pengambilan keputusan oleh pemerintah tak hanya didasari aspek legalitas. Dia menyoroti persoalan kebutuhan warga yang lebih besar yang harus dihormati.
"Meskipun secara hukum benar, pelaksanaannya harus baik. Tidak cukup sekadar hukum. Mengapa? Karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, jadi saya tadi malam baru dengar dari sisi warga," ucapnya.
Sebelumnya, massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Pulomas, Jakarta Timur, berdemo di Balai Kota untuk memprotes penutupan jalan oleh PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF) sejak 2017. Massa meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut keputusan gubernur yang diteken Djarot Saiful Hidayat.
Massa berdemo di depan gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/11). Mereka membawa atribut dan mengenakan pakaian serba putih.
"Pak Djarot kemarin demisioner penerus Pak Ahok, kami meminta Pak Anies cabut kepgub tersebut," sebut salah satu orator.
Warga meminta tidak ada penutupan akses jalan yang telah digunakan selama bertahun-tahun. Menurut warga, penutupan akses jalan menyulitkan warga.
"Penutupan jalan menyusahkan warga," sebut orator. (fdu/idn)










































