"Kami sampaikan bahwa kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi, tetapi sampai dengan saat ini, respons paling cepat itu dari MK," ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Meski belum dapat respons, KPU tetap berkomunikasi dengan MA untuk melakukan audiensi. Wahyu mengatakan, KPU membutuhkan perspektif dari pihak lain agar keputusan pada pleno dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap bekomunikasi dengan MA untuk minta waktu beraudiensi terkait hal yang sama. Jadi kami ingin memiliki persektif yang lebih utuh terkait dengan putusan yang ada, sehingga nanti kami dalam pengambilan kepitusan punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," sambungnya.
"(Keputusan nanti) kita lihat perkembangan, karena kita juga diminta untuk melaksanakan putusan itu dengan cepat. Semoga ada waktu kami beraudiensi dengan MA sampai sebelum hari Senin dalam pleno kita ambil putusan," katanya. (fdn/fdn)