"Hasil pertemuannya adalah yang Mulia anggota MK, hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan UU, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU demikian," ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
MK dalam audiensi ttidak berkomentar terkait putusan MA dan PTUN. MK menurut Ketua KPU Arief Budiman hanya memberikan pernyataan terkait putusannya yang sudah mengikat sejak diputuskan pada 23 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palaguna menyerahkan semua keputusannya kepada KPU. Menurutnya MK sudah memberikan keputusan yang jelas sesuai UU dan bersifat mengikat.
"Itu putusan mereka lah. Sikap mahkamah konstitusi itu sudah jelas dari putusannya. Itulah yang kami putuskan dan itu yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum positif," katanya.
Saksikan juga video 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini