"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dulu untuk melihat apakah konstruksi bangunan itu ada kesalahan teknis atau tidak. Hasil belum kita dapat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Menurut Santo, keterangan dari saksi ahli bidang konstruksi ini dianggap paling utama dalam kasus robohnya pagar di SDN 141 di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Santo, pihaknya saat ini sudah meminta keterangan kepada sembilan saksi. Mereka yang dijadikan saksi termasuk dari pihak sekolah.
"Terakhir jumlah ada sembilan orang saksi yang kita mintai keterangan terkait hal itu," kata Santo.
Soal dugaan pembangunan pagar tembok sekolah tidak sesuai dengan prosedur, Santo belum mau banyak berkomentar.
"Ahli nanti yang menyatakan apakah tidak sesuai prosedur, apakah dibangun tidak kuat dalam konstruksinya atau proses semen dan batanya, ahli yang menentukan," kata Santo.
Sebagaimana diketahui, sepekan lalu pagar tembok sepanjang 60 meter di SDN 141 tiba-tiba roboh. Tembok ini menimpa dua orang. Satu korban adalah siswa SMA, yang sedang mengantar adiknya ke sekolah. Satu lagi siswa SD kelas I. Keduanya tewas akibat kejatuhan tembok pagar. (cha/asp)










































