Edarkan Ganja di Ambon, Ibu 3 Anak Dihukum 6 Tahun Bui

Edarkan Ganja di Ambon, Ibu 3 Anak Dihukum 6 Tahun Bui

Muslimin - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 16:56 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Ambon - Seorang Ibu rumah tangga yang memeliki 3 anak yaitu Meggy Tamaela (31) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti mengedarkan 11 paket ganja.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU Narkotika," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Kamis,(21/11/2018)

Hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku yaitu 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula pada tanggal 11 Juni 2018, terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kosnya di kawasan tempat kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon dan membawa 11 paket ganja dari Sorong, Papua Barat dengan menggunakan KM Gunung Dempo

Saat penangkapan terdakwa langsung ditanya polisi tentang `barang` yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab kalau narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong (Papua).

Dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukan Meggy positif amphetamin positif, Tetrahydrocannabinol positif dan methamphetamin positif. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads