Polres Jakbar Tangkap Hercules, Karangan Bunga Berdatangan

Polres Jakbar Tangkap Hercules, Karangan Bunga Berdatangan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 14:33 WIB
Karangan Bunga di Polres Metro Jakbar atas penangkapan Hercules. (Farih/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dan jajarannya banyak mendapat karangan bunga.

detikcom memantau suasana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018). Sejak kemarin hingga siang tadi karangan bunga terus berdatangan.

Karangan Bunga di Polres Metro Jakbar atas Penangkapan HerculesKarangan Bunga di Polres Metro Jakbar atas penangkapan Hercules. (Farih/detikcom)

Ada lebih dari 20 karangan bunga di lokasi. Karangan bunga ini diletakkan berjejer di trotoar jalan di depan Mapolres Metro Jakarta Barat. Pengirimnya tertulis dari warga hingga pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Beberapa tulisan di karangan bunga itu di antaranya 'Jakarta Barat Bebas Preman' yang dikirim Perhimpunan Pengusaha Daan Mogot, 'Kami Mendukung Kapolres Metro Jakarta Barat Memberantas Premanisme' atas nama warga Jati Pulo. Selain itu, ada karangan bunga bertulisan 'Hidup Indah Tanpa Premanisme. Bravo Kapolres Jakbar' dari pedagang Petak 9.

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar. Dia diduga menjadi aktor utama di balik pendudukan tanah di Kalideres.

Karangan Bunga di Polres Metro Jakbar atas Penangkapan HerculesKarangan Bunga di Polres Metro Jakbar atas Penangkapan Hercules Foto: Farih/detikcom

Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah itu. Kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules.


Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, lahan ruko PT Nila sekitar 2 hektare di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu.


Simak Juga 'Polisi Tetapkan Hercules Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]


Polres Jakbar Tangkap Hercules, Karangan Bunga Berdatangan
(hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads