Sebuah desa di Aceh mengharamkan pemasangan jaringan Wi-Fi di warung kopi yang ada di wilayah mereka. Sebab, gara-gara Wi-Fi, banyak anak-anak yang bolos ngaji.
Desa tersebut adalah Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh. Surat pemberitahuan larangan penggunaan Wi-Fi ini sudah disebarkan dan diteken oleh perangkat desa. Di dalam surat tersebut, terdapat dua poin. Poin pertama mengatur soal Wi-Fi.
"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena Wi-Fi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," isi surat pemberitahuan seperti dikutip detikcom, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada 13 November lalu dan diteken oleh tujuh perangkat desa. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama, Kepala Pos Polisi, dan Komandan Posramil Simpang Mamplam.
Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, mengatakan keputusan larangan Wi-Fi diambil setelah perangkat desa menggelar musyawarah terkait jaringan Wi-Fi yang mulai meresahkan. Hal itu karena Wi-Fi di sana dinilai disalahgunakan oleh anak-anak.
"Di desa kami sudah ada enam Wi-Fi yang dipasang di warung kopi-warung kopi. Itu letaknya sangat berdekatan," kata Helmiadi saat dimintai konfirmasi.
Menurutnya, akibat adanya Wi-Fi, banyak anak-anak di sana memilih melakukan pencurian agar dapat membeli telepon seluler. Selain itu, santri ramai bolos mengaji dan memilih nongkrong untuk mengakses internet.
"Salah satu alasannya, pencurian terhadap HP sudah merajalela. Karena untuk akses Wi-Fi tidak lagi harus ke pusat kecamatan, anak-anak kecil yang nggak punya HP, mereka nyuri agar bisa duduk di Wi-Fi. Anak-anak yang pergi ngaji juga banyak yang bolos. Ketika dipantau, mereka ternyata asyik di tempat Wi-Fi," jelas Helmiadi. (agse/asp)