"Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Jl Lintas Timur, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, awal pekan ini. Dari tujuh tersangka, ada satu anggota Polri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Yusup menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka, barang bukti sekitar 800 gram sabu dan 47 butir ekstasi ternyata mereka beli dari warga Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi narkoba ini dilakukan salah satu tersangka Syafrudin kepada warga negara Malaysia. Sistem transaksinya, tersangka Syafrudin mentransfer uang kepada NPC.
"Selanjutnya narkoba diantar ke daerah Pelintung Dumai, diletakkan di pinggir jalan. Narkoba yang sudah di tepi jalan diambil Syafrudin," kata Yusup.
Dalam berbisnis narkoba ini, antara tersangka dan warga Malaysia itu tidak bertemu langsung. Walau demikian, transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi selama ini tetap berjalan.
"Para tersangka, terutama pengedar, dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun," kata Yusup.
Sebagaimana diketahui, dari tujuh tersangka ini saat digerebek, ada tiga orang wanita. Mereka semua warga Kota Dumai. Satu anggota Polri turut diamankan saat pesta narkoba tersebut. (cha/asp)











































