13 Penggugat Kembali ke Mega

GP PDIP Dinilai Menyimpang

13 Penggugat Kembali ke Mega

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 13:46 WIB
Jakarta - Sidang gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diwarnai dengan pencabutan tuntutan 13 dari 23 penggugat keabsahan hasil kongres II PDIP di Bali. Selain itu mereka juga mencabut surat kuasa terhadap kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)."Dengan ini kami menyatakan kami telah menentukan sikap untuk kembali ke DPP PDIP di bawah pimpinan Megawati," ujar utusan kongres II PDIP dari kabupaten Aceh Utara, M. Zulfi Azwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/8/2005). Surat pernyataan itu dibacakan Azwan di awal persidangan gugatan terhadap Megawati, DPP PDIP dan pimpinan sidang paripurna kongres II PDIP, Gunawan Wirosarojo. Azwan menjelaskan, keterlibatan ketigabelas orang tersebut dalam Gerakan Pembaharuan (GP) PDIP, karena adanya anggapan bahwa gerakan tersebut merupakan gerakan moral yang bertujuan memperbaiki partai. Namun dengan bergulirnya waktu, ternyata GP telah menyimpang dari tujuan semula dan tidak murni lagi untuk memperjuangkan perbaikan partai."Akan tetapi kita melihat sudah mengarah pada kekuasaan dengan rencana membentuk partai baru," tuturnya.Menurut Azwan, penarikan gugatan tersebut juga didasari dengan tindakan yang ikhlas tanpa desakan dari pihak mana pun. "Kami telah mencabut surat kuasa khusus terhadap TPDI. Sikap kami dilakukan tanpa ada tekanan, janji atau pun iming-iming yang mengandung unsur KKN," ujarnya. Namun pernyataan ini langsung direspons oleh pengunjung sidang dari GP PDIP dengan teriakan bohong.Menanggapi hal tersebut anggota TPDI, Petrus Selestinus, merasa keberatan. Sebab, selama ini kliennya tidak pernah menghubungi TPDI terkait pencabutan surat kuasa itu. "Kalau mereka keberatan, cabut langsung dengan kuasa hukumnya, bukan kirim ke DPP. Ini jadi kejadian yang lucu. Bagaimana mungkin kuasa tergugat berkomunikasi dengan penggugat asli padahal mempunyai kuasa hukum," kata Petrus geram.Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Manika ini diwarnai dengan hujan interupsi dari kedua belah pihak, baik penggugat yang diwakili TPDI atau pun tergugat yang diwakili pengacaranya Dwi Ria Latifa.Hingga pukul 13.00 WIB, mantan Bendahara Umum PDIP Noviantika Nasution masih memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Noviantika dihadirkan oleh penggugat. Ketigabelas utusan yang mencabut tuntutan tersebut adalah M Zulfi Azwan, Darmawangsa, Khairudin A Nadja, Achmad Rasyid, Akhmadi, Liswanto, M Adnan Nur, Feni Suparto, Amin, Irwan BR, M Nurachmat, A Khalik AD, M Ashari. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads