Kapolri Sowan ke Menag Godok Aksi Penutupan Gereja

Kapolri Sowan ke Menag Godok Aksi Penutupan Gereja

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 12:33 WIB
Jakarta - Aksi penutupan gereja terus berlanjut di Jawa Barat dan Ciledug. Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun turun tangan menemui Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni."Kapolri hari ini akan menemui Menteri Agama dan tokoh agama untuk membicarakan masalah aksi penutupan rumah tinggal yang dijadikan tempat kegiatan ibadah di daerah Jawa Barat dan Ciledug," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2005).Menurut dia, Polda setempat sebelumnya telah diminta menindaklanjuti masalah ini. Namun ternyata aksi penutupan masih sering dilakukan organisasi masyarakat. "Sehingga untuk tingkatan nasional Kapolri turun tangan dengan menemui Menteri Agama dan tokoh agama," ujarnya.Kejadian penutupan rumah ibadah terjadi di Margahayu, Bandung pada 27 Agustus 2005. Penutupan rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat ibadah dilakukan organisasi berinisial AGAP dan organisasi lain. "Masyarakat menuntut izin dari rumah tersebut yang dijadikan tempat ibadah dan kemudian meminta rumah tersebut ditutup," kata Aryanto.Lantas, menurut Aryanto, dilakukan musyawarah yang dihadiri pengelola tempat ibadah Budiayanto, pastor Paulus dan warga kelurahan Sekejati, Margahayu, Bandung. Musyawarah menyimpulkan agar rumah itu menjadi rumah tinggal. Penutupan rumah ibadah juga terjadi di Kelurahan Larangan Utara, Kebayoran Lama. Saat itu, Ketua RW 11 yaitu Syaifuddin memimpin 100 orang melakukan penutupan pelaksanaan ibadah yang dilakukan umat GKI pukul 08.30 WIB, Minggu (28/8/2005) pukul 08.30 WIB."Mereka meminta agar gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah kembali menjadi gedung pertemuan atau gedung yang akan digunakan untuk fungsi sosial lainnya. Sebab, belum ada izin dari Menag dan Mendagri" urai Aryanto.Warga pun meminta kegiatan GKI kembali ke gedung lama di GKI Gedung Raya, Jalan Merpati 1 No. 18 Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Mereka pun masih mencari titik temu di Kelurahan Pesanggrahan.Gereja-gereja yang ditutup oleh elemen masyarakat ini, karena dinilai belum mendapat izin dari pemerintah. Pendirian gereja dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini