"Didalami peran yang bersangkutan dalam proyek di Labuhanbatu dan pengetahuannya tentang aliran dana kepada PHH (Pangonal Harahap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Dahlan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Thamrin Ritonga. Sementara itu, Pangonal segera disidang dan sudah dipindah ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Tharim Ritonga. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal yang diduga menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini