KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal

KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 17:37 WIB
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. Dahlan dicecar soal aliran suap untuk Pangonal.

"Didalami peran yang bersangkutan dalam proyek di Labuhanbatu dan pengetahuannya tentang aliran dana kepada PHH (Pangonal Harahap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).

Dahlan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Thamrin Ritonga. Sementara itu, Pangonal segera disidang dan sudah dipindah ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Tharim Ritonga. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal yang diduga menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads