Laporan Hakim Agung ke Jubir KY soal Pungli Tenis Naik ke Penyidikan

Laporan Hakim Agung ke Jubir KY soal Pungli Tenis Naik ke Penyidikan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 17:06 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Polisi meningkatkan status penanganan laporan para hakim terhadap juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terkait dugaan pungutan Rp 150 juta untuk pertandingan tenis ke tingkat penyidikan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Ya sudah sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Farid hari ini. Namun juru bicara KY itu tak memenuhi panggilan dan mewakilkannya kepada kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang diundang, dipanggil hari ini. Ya hari ini agenda pemeriksaan dari KY," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis, memberikan penjelasan mengenai kasus yang menjerat kliennya. Irsad mengatakan pernyataan Farid yang dimuat di harian nasional dalam kapasitas sebagai juru bicara KY.

"Bahwa pernyataan Dr Farid Wajdi, SH, MHum, dalam berita Kompas tertanggal 12 September 2018 yang berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran' adalah merupakan pernyataan juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalan kan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011," kata Irsyad.

Irsyad menambahkan pernyataan Farid juga tak memuat unsur kebencian. Menurut dia, Farid diwawancarai sebagai narasumber dan jika ada masalah terkait pernyataan Farid tersebut bisa diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.

"Bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PTWP Pusat hakim agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim melaporkan juru bicara KY Farid Wajdi. Pelaporan ini didasari penyataan mengenai pungutan uang sebesar Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Selain itu, laporan dibuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso dengan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Pasal yang dilaporkan sama dengan laporan sebelumnya.

Berikut ini penjelasan lengkap kuasa hukum Farid:

1. Bahwa pernyataan Dr Farid Wajdi, SH, MHum, dalam berita Kompas tertanggal 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di daerah keluhkan Iuran" adalah merupakan pernyataan Juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalan kan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011.

2. Bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

3. Bahwa terkait pemberitaan tersebut maka:

a. Kedudukan hukum Dr Farid Wajdi, SH, MHum, adalah selaku Narasumber

b. Harian Kompas adalah pihak media yang melakukan wawancara dan memuat pernyataan dari narasumber sehingga dalam hal ini Harian Kompas layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Bahwa berdasarkan Surat dari Dewan Pers No. 551/DP/K/X/2018, yang pada intinya sangat jelas dan tegas menyatakan hal ini adalah sengketa pers.

5. Bahwa merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, No: 2/DP/MoU/II/2017 No: B/5/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, maka kedua laporan polisi tersebut adalah merupakan sengketa pers yang penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum dan penyelesaian di Dewan Pers.

6. Bahwa adanya keberatan terhadap konten pemberitaan di sebuah media dapat dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media dimana berita dimuat (Pasal 5 UU 40/1999), sehingga upaya melalui jalur pidana kepada para narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial. Maka hal ini adalah kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial, karena :

a. secara konten pernyataan tersebut merespon pertanyaan wartawan, dan dinyatakan sebagai hal yg akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan.

b. informasi diperoleh jelas sumbernya dan merupakan bentuk temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KY, sebagai lembaga pengawas.

7. Laporan MA ke polisi, dalam posisi KY yang sedang menjalankan tugasnya merupakan peristiwa kedua, sejak peristiwa pertama pada tahun 2015 yang mengkriminalkan Ketua dan Anggota KY periode kedua.

8. Laporan Polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan Narasumber media yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan pers. (knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads