"Ini bukan soal grasi atau bukan. Ini soal seseorang yang ingin mendapatkan keadilan hukum," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting itu adalah bagaimana seorang Baiq yang seharusnya diperlakukan secara adil," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Jokowi membuat bangsa malu.
"Menurut saya, pernyataan Presiden ini menimbulkan kita, ya, sebagai bangsa malulah sebenarnya," kata Fadli.
Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini