Pulau Tujuh Diperebutkan Pemprov Babel dan Pemprov Kepri

Pulau Tujuh Diperebutkan Pemprov Babel dan Pemprov Kepri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 15:05 WIB
Pulau Tujuh Diperebutkan Pemprov Babel dan Pemprov Kepri
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan menegaskan Pulau Tujuh masuk wilayah Babel karena belum ada surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Pulau itu juga diklaim milik Kepulauan Riau (Kepri).

"Pulau Tujuh masih milik Babel, tidak masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau," kata Erzaldi Rosman Djohan seusai rapat paripurna memperingati hari jadi ke-18 Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/11/2018).


Ia mengatakan, pada usia ke-18 tahun Provinsi Kepulauan Babel ini, Pulau Tujuh masih masuk wilayah Babel meskipun ada status quo terkait masalah kepemilikan pulau tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kita tidak mendapatkan kepastian Pulau Tujuh tersebut, jadi Pulau Tujuh masuk ke wilayah ini," katanya.

Karena itu, Pemprov Kepulauan Babel masih memasukkan Pulau Tujuh dalam penyusunan Perda Zonasi ke wilayah daerah ini.

"Ini sudah jelas, bahwa Pulau Tujuh masuk ke wilayah Kepulauan Babel," katanya.


Menurut Erzaldi sengketa Pulau Tujuh antara Kepulauan Babel dan Kepri muncul karena adanya tumpang tindih undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel. Namun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga, sehingga dua provinsi kepulauan saling klaim atas kepemilikan pulau tersebut.

"Secara geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka dibanding ke Kabupaten Lingga. Dari Bangka, perjalanan ke Pulau Tujuh hanya dua jam, sementara dari Lingga delapan jam," katanya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads