Istana: Jokowi Tak Bisa Langsung Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Istana: Jokowi Tak Bisa Langsung Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 14:59 WIB
Foto: Baiq Nuril. (Harianto/detikcom)
Bogor - Pihak Istana Kepresidenan menerangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan amnesti ataupun grasi secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Pengajuan amnesti harus melalui rekomendasi DPR.

"Amnesti itu ada syaratnya. Grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR ya," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

"Di Pasal 14, perubahan pertama UUD 45, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau ini grasi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya mendukung Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali terlebih dahulu kepada MA. Johan mengatakan, Jokowi juga tidak bisa langsung memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Kalau ini amnesti, presiden juga harus mempertimbangkan, pertimbangan dari dewan perwakilan rakyat. Jadi ada tahapan-tahapan. Kalau itu dilakukan, harus dilalui pak presiden. Kembali lagi, sekarang tahapannya itu, Bu Nuril itu lagi sedang melakukan upaya hukum luar biasa yang masih dimungkinkan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik Jokowi yang meminta Baiq Nuril sebaiknya mengajukan grasi jika upaya PK ke MA ditolak. Fadli menyebut pernyataan Jokowimembuat bangsa malu.

"Menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya, sebagai bangsa malu lah sebenarnya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.


Alasannya, saran Jokowi kepada Nuril soal grasi tidak tepat. Grasi, menurut Fadli, dapat diajukan jika seseorang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sementara itu, Nuril hanya dijatuhi pidana 6 bulan.


Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':

[Gambas:Video 20detik]


(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads