Jaksa Nilai Pledoi Mulyana Tidak Relevan

Jaksa Nilai Pledoi Mulyana Tidak Relevan

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 11:58 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan Mulyana W Kusumah dan kuasa hukumnya. Mulyana tetap dinilai secara sadar menyuap auditor BPK, Khairiansyah Salman."Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa Mulyana W Kusumah dan penasihat hukum serta tetap pada tuntutan pidana yang kami sampaikan 15 Agustus 2005," kata Jaksa Muhibudin.Hal ini diungkapkan dia dalam pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2005).Hal-hal yang menjadi pertimbangan yakni JPU menganggap masalah penjebakan yang diutarakan Mulyana dalam pledoinya tidak relevan. Pertemuan Mulyana dengan saksi Khairiansyah dilakukan secara sadar dan atas permintaan Mulyana.Proses penyadapan dalam investigasi KPK, menurut JPU, sesuai kewenangan KPK.Selain itu, JPU melihat Mulyana membuat fakta hukum imajiner dengan menutupi fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan dengan tujuan mencari alasan pembenaran untuk melakukan tindakan penyuapan.Ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago memutuskan melanjutkan sidang pada 5 September 2005 dengan agenda pembacaan duplik dari Mulyana dan penasihat hukumnya.FairTersangka kasus suap Mulyana W Kusumah menilai pengadilan hingga saat ini berjalan fair. Menurut dia, hakim telah melakukan tugasnya dengan baik."Putusan yang adil adalah yang saya harapkan dalam pengadilan ini. Penyusunan duplik akan saya serahkan kepada kuasa hukum Sirra Prayuna," ujar Mulyana, usai sidang. JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara kepada anggota KPU Mulyana W Kusumah. Tuntutan itu terkait dengan kasus suap Mulyana kepada auditor BPK Khairiansyah Salman.Mulyana juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan dijatuhkan karena Mulyana dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads