Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/11) di Banjara, Kabupaten Bandung. Syaifudin ditangkap karena mengunggah konten video dengan judul '110 Juta e-KTP Dibikin Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'.
Saat Saifudin ditangkap, tercatat sudah ada 93 ribu orang yang menonton videonya itu. Pria berusia 35 tahun itu dijerat dengan pasal 15 UU No 1/1946 tentang perilaku yang membuat terciptanya keonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penyidikan, motif tersangka adalah untuk mencari keuntungan iklan melalui subscriber," ujar Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Modus yang dilakukan Syaifudin diawali dengan penemuan konten video di akun Facebook miliknya. Video tersebut diunduh lalu diunggah ke akun Youtube miliknya dengan judul yang dianggap bisa memicu keonaran.
Syaifudin saat ini tengah diperiksa intensif di Dittipidsiber Polri. Adapun polisi akan menurunkan postingan Syaifudin tersebut.
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini