Pilu Sarif: Dipaksa Ngaku Pembunuh, Ditembak, Divonis Bebas

Pilu Sarif: Dipaksa Ngaku Pembunuh, Ditembak, Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 10:24 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Sukabumi - Warga Sukabumi, Sarif, harus menanggung beban berat. Ia dilindas mobil dan ditembak agar mengaku sebagai pembunuh Mumuh. Akhirnya, ia divonis bebas.

Berikut kronologi kasus Sarif yang dirangkum detikcom, Rabu (21/11/2018):

10 Januari 2017
Mumuh ditemukan tewas mengenaskan di saung kebun miliknya di Kampung Cilangkop, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat. Selain luka bacokan di kepala dan tangan, jari manis korban putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


12 Januari 2017
Polisi menangkap Sarif. Polisi menuduh Sarif membunuh karena Mumuh dukun santet dan ia memprovokasi 4 orang lainnya. Sarif dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan.

"Yang bersangkutan mengedarkan surat pernyataan persetujuan untuk membasmi orang yang mempunyai ilmu hitam. Tak lama setelah itu, korban ditemukan tewas. Pelaku SRP disebut oleh tersangka lainnya sebagai otak pengeroyokan tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib.

18 September 2017
Jaksa menuntut Sarif agar dihukum 10 tahun penjara.


11 Oktober 2017
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak membebaskan Sarif.

18 Oktober 2018
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya.


15 Agustus 2018
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa. Duduk sebagai ketua majelis, Sofyan Sitompul, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Ketiganya mengabulkan pengakuan Sarif yang menolak dan menyangkal keras dakwaan penuntut umum.

"Karena sewaktu pemeriksaan pendahuluan di muka penyidik, ternyata oknum penyidik melakukan kekerasan dan penyiksaan fisik terhadap terdakwa dengan cara memukuli, menendang, melindas dengan mobil dan menembak kaki terdakwa, sehingga terdakwa dengan amat terpaksa akhirnya mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik, mengikuti saja gerakan pada saat rekonstruksi yang diarahkan oknum penyidik, menandatangani berita acara rekonstruksi dan berita acara pemeriksaan," demikian pertimbangan majelis hakim dengan bulat.

November 2018
MA melansir putusan tersebut. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads