PNS Demo ke DPRD Tuntut Bupati Morotai Mundur

PNS Demo ke DPRD Tuntut Bupati Morotai Mundur

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 09:34 WIB
PNS Demo ke DPRD Tuntut Bupati Morotai Mundur
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Morotai - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), mengadukan bupati setempat, Benny Laos, ke DPRD Morotai karena mengeluarkan kebijakan melenceng dari etika birokrasi.

"Kami mengadukan Bupati karena kebijakannya tidak berdasarkan aturan main dalam birokrasi mengenai kenaikan pangkat, mutasi, dan punishment terhadap ASN," kata koordinator ASN Morotai,Taufik Siapu, sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Rabu (21/11/2018).

Sebelum menyampaikan pengaduan itu, puluhan ASN melakukan orasi dan konvoi keliling kota untuk meminta Bupati Benny Laos mundur. Massa ASN yang tergabung dalam barisan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) itu kemudian menuju gedung DPRD guna melakukan dengar pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di DPRD, wakil massa ASN diterima oleh Ketua DPRD Morotai Fahri Hairudin; Wakil Ketua II M Rasmin Fabanyo; para anggota DPRD; korlap aksi, Mujril Hi Dayan; perwakilan KMMB, Fandi Hi Latif; serta sejumlah wakil dari ASN, yaitu Marwan Sidasi, Yongki Makangiras, dan Taufik Siapu.

Dalam dengar pendapat tersebut, Taufik Siapu menyampaikan bahwa massa yang melakukan aksi ini, dari sekda, para asisten, para pimpinan SKPD, hingga semua anggota staf, sudah berkomitmen.

Untuk itu, pihaknya meminta DPRD menyampaikan secara tertulis untuk ditindaklanjuti ke Gubernur dan MK, yakni DPRD harus segera menurunkan Bupati Morotai dari jabatannya.

Merespons tuntutan massa, Ketua DPRD Fahri Hairuddin menyampaikan bahwa DPRD harus bertindak sesuai dengan aturan, tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi secara tertulis tanpa melalui tahapan. Dan sekembali Bupati dari luar daerah, DPRD akan menggunakan hak interpelasi.

Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan Bupati terkait dengan kebijakannya yang membuat kisruh di daerah. Setelah itu, DPRD tentunya akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki, kemudian baru bisa menggunakan hak mengeluarkan pendapat, setelah semua tahapan sudah dilalui baru bisa mengeluarkan rekomendasi.

Wakil Ketua II DPRD Morotai Rasmin Fabanyo, ketika dimintai konfirmasi, mengatakan, hari ini, Rabu (21/11), pihaknya akan melayangkan surat undangan ke semua pimpinan SKPD untuk menyampaikan sikapnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads