"Kita menerima surat daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Metro Bekasi Kota terhadap tiga pelaku penganiayaan anggota Polsek Bekasi Kota. Atas dasar surat itu, kita melakukan penyelidikan terhadap tiga orang pelaku," ujar Kapolres Bireun AKBP Gugun Hardi Gunawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, Selasa (20/11/2018).
Dua pelaku berinisial RJ (23) dan RF (19) merupakan warga Bireuen. Sedangkan satu pelaku, AS (28), warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan perbuatan (penganiayaan) itu, mereka kabur. Awalnya pelaku RF bersembunyi di kawasan Bekasi. Pelaku RJ dan AS bersembunyi ke Solo. Kemudian baru ketiganya pulang ke Aceh," ujar Gugun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
Tonton juga 'Viral! Siswa SMK di Bojonegoro Dianiaya di Toilet':
(fdn/fdn)