Aksi perusakan itu diketahui petugas piket dan pelaku langsung kabur. Pelaku menyerang polisi menggunakan katapel saat melarikan diri ke arah Tuban.
"Pada saat pengejaran, pelaku, yang berboncengan, melakukan penyerangan dengan menggunakan katapel kelereng sehingga mengenai mata kanan Bripka A," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terluka, Bripka A terus mengejar pelaku. Pelaku dapat ditangkap setelah ditabrak Bripka A.
"Sesampai di Dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Bripka A menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan bisa diamankan di Polsek Brondong. Selanjutnya dibawa Ke Polres Lamongan untuk diinterogasi lebih dalam," ujar Dedi.
Polisi menyita sebuah katapel dan tujuh butir kelereng sebagai barang bukti. Selain itu, ada satu unit sepeda motor bernomor polisi W-2593-RM beserta STNK yang dipakai pelaku.
Polisi masih mendalami motif penyerangan yang terjadi pada dini hari tadi ini. Polisi sudah menggeledah rumah dan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Motif masih didalami, sekarang masih proses pemeriksaan di Polres Lamongan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantoro saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Tonton juga 'Polri Minta Tambahan Rp 44,4 Triliun Berantas Terorisme':
(jbr/fdn)