"Terhadap terlapor lainnya, kami sangat mengapresiasi bila atas dasar kesadaran sendiri tanpa tekanan pihak mana pun segera meminta maaf. Bila tidak ya kami sudah serahkan kasus ini kepada pihak berwenang silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dam kami siap ikuti mekanisme hukumnya," ujar kuasa hukum PSI, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Foto: Muannas Al-Aidid di sebelah kiri (dokumen pribadi) |
Apakah PSI akan melanjutkan laporan polisi usai Topan meminta maaf? Untuk diketahui, selain Topan, PSI juga mempolisikan pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, dan pemilik akun IG ACHYSAPUTRA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal adanya permintaan maaf dari salah satu terlapor, sepanjang delik aduan itu masih kewenangan kami Pasal 27 ayat 3 UU ITE, sah bila dicabut. Masalahnya laporan kami tidak hanya delik aduan tapi ada delik biasa, jadi tidak serta merta bisa dicabut karena keinginan korban (grace). Karena ada Pasal 28 ayat 2 ITE (ujaran kebencian) dan Pasal 4 UU Pornogarfi," sebut Muannas.
"Nah delik biasa ini harus ada persetujuan dari Polri, tapi kami upayakan agar dipertimbangakan untuk bisa dicabut, namun demikian belum bisa dipastikan," sebutnya.
Tonton juga 'PSI Polisikan Akun Facebook Yang Tuding Grace Natalie Pelacur':
(gbr/yld)












































Foto: Muannas Al-Aidid di sebelah kiri (dokumen pribadi)