"Mulai diberi catatan, dimasukkan ke dalam daftar, segala macam diberikan ke dalam daftar. (Saya) tidak bisa disebutkan rinci karena ini rahasia negara. Setelah ini clear, baru kita berangkatkan dengan mekanisme pendeportasian, karena permintaan negara Australia agar segera dia diterbangkan ke negaranya," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Renae Lawrence 'Bali Nine' Bebas Pekan Depan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan Rennae Lawrence, Anda sudah tahu tanggal 21 dia akan bebas. Hasil koordinasi kita dengan perwakilan negara Australia, mereka akan menyiapkan dokumen sebagai syarat untuk melakukan suatu perjalanan ke luar negeri. Pokoknya itu sudah disiapkan. Kemudian transportasi perwakilan negara Australia sudah menyiapkan sesuai prosedur," katanya.
Maryoto menjelaskan semua urusan tiket dan dokumen perjalanan Renae Lawrence disiapkan oleh pihak Australia. Dari pihak Imigrasi sendiri menyiapkan kartu izin tinggal sementara (Kitas). Sebab, sesuai aturan, semua warga negara asing wajib memiliki Kitas.
"Setiap orang asing di Indonesia wajib memiliki kartu izin tinggal kecuali dia sedang dalam proses baik penyidikan maupun sebagai narapidana yang berada di dalam. Nah, sekarang dia akan keluar, bagaimana dengan izin tinggalnya? Karena dia tidak memiliki izin tinggal, nanti dari pihak teman-teman lembaga pemasyarakatan tentunya tidak bisa dia dikeluarkan begitu saja, bebas sejenak. Dia harus masuk di dalam yurisdiksi Imigrasi karena tidak punya izin tinggal. Di situlah Imigrasi menyelesaikan semua administrasinya," terangnya.
Dia menambahkan, hingga siang ini pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali belum mendapatkan dokumen perjalanan maupun tiket dari pihak Australia untuk Renae Lawrence. Sehingga dia belum bisa memastikan apakah Renae Lawrence bakal langsung kembali ke negaranya setelah bebas dari bui.
"Kita sudah sampaikan ke perwakilan negara Australia, siapkan tiket, siapkan dokumen perjalanan, karena memang mereka yang akan dipulangkan. Kalau ini semua sudah selesai, ini kan belum ada di tangan kita, dokumen dan tiketnya nihil sampai jam sekian. Bisa nanti siang atau sore semuanya ready ya ready," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Renae Lawrence bakal bebas pada Rabu (21/11). Terpidana kasus 'Bali Nine' itu ditangkap karena kedapatan membawa 2,7 kg heroin yang disembunyikan di balik pakaiannya. (ams/rvk)











































