Empat orang yang ditangkap itu berinisial MR (42), FAI (40), ER (34), dan SAL (32). Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
"Ketika diperiksa, ER mengaku membeli sabu dari seorang napi berinisial A, yang mendekam di Lapas di Aceh Besar seharga Rp 15 juta," ucap Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Senin (19/11/2018).
ER rupanya merupakan buron polisi yang diketahui pula sebagai pengedar. Saat ini polisi tengah mengejar seorang lagi perantara ER untuk mendapatkan sabu dari dalam lapas.
"Jadi, tersangka ER ini pesan sabu sama napi, selanjutnya diberikan melalui perantara di luar. Namanya sudah sama kita, dalam pengejaran," kata Budi.
Awalnya polisi menangkap MR pada Jumat (16/11) dengan barang bukti sabu sebesar 0,23 gram. Selanjutnya, polisi menangkap FAI di lokasi berbeda dengan barang bukti 1,30 gram sabu.
Saat diinterogasi, FAI mengaku mendapatkan sabu dari ER. Polisi pun bergerak menangkap ER di rumahnya. Terakhir, SAL ditangkap beserta barang bukti sabu 167,95 gram.
Simak Juga '90 Pengedar dan Pemakai Narkoba Berhasil Ditangkap':