"Ini kan baru prarekonstruksi. Artinya, nanti dari penyidik akan membuat beberapa agenda berkaitan daripada si pelaku ini dan beberapa dari saksi. Artinya, kegiatan dari para pelaku ini akan kami rekonstruksikan, pra. Itu di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi sampai saat ini belum menemukan linggis yang dipakai Haris untuk membunuh keluarga Nainggolan. Pencarian linggis terkendala oleh arus kali deras dan lumpur.
"Kami ada aturan, misalnya memang susah atau tidak mendapatkan, bisa saja aturan untuk kami mencari dengan berita acara barang buktinya. Kami buatkan berita acara pencarian barang bukti," ujar dia.
Haris sebelumnya mengakui membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, dengan linggis. Sedangkan kedua anak korban, yaitu Sarah dan Arya, meninggal karena dicekik oleh Haris.
Setelah membunuh satu keluarga itu, Haris pergi menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nomor polisi B-1075-UOG milik Daperum. Linggis itu dibuang di tengah jalan. Haris kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia terancam hukuman mati.
Simak Juga 'Ini Motif HS Habisi Nyawa Satu Keluarga di Bekasi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini