Komisi Yudisial Periksa 5 Hakim PT Jabar Pk 10.00
Senin, 29 Agu 2005 07:47 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial akan memeriksa 5 hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memutus perkara sengketa Pilkada Kota Depok. Pemeriksaan akan terfokus seputar proses keluarnya keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad."Yang kita periksa proses keluarnya bukan bunyi putusan gugatan itu," kata Pejabat Ketua Sementara Komisi Yudisial Irawadi Joenoes saat dihubungi detikcom, Senin (29/8/2005) pukul 07.30 WIB.Kelima hakim PT Jabar yang akan diperiksa Komisi Yudisial adalah Nana Juwana (ketua majelis), Ginalita Silitonga, Hadi Lelana, Rata Kembaren, dan Sofyan Royan (anggota majelis). Menurutnya, Komisi Yudisial tidak bisa merubah putusan yang telah dikeluarkan PT Jabar yang telah membatalkan kemenangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam Pilkada Depok. "Bunyi putusan itu urusan MA, kami hanya akan membuat keputusan apakah hakim keliru atau tidak dalam mengeluarkan putusannya," tambah Irawadi.Pemeriksaan akan berlangsung selama 1 hari. Dan Komisi Yudisial akan mengeluarkan pendapat hukum mengenai masalah ini, Selasa (29/8/2005) besok. "Kita akan rapat untuk mengambil pendapat secara kolegial yang kemudian disampaikan kepada Mendagri dan Ketua MA," tandasnya.Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
(ton/)











































