KPK: Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Duit Rp 550 Juta

KPK: Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Duit Rp 550 Juta

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 18 Nov 2018 21:15 WIB
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) sebagai tersangka. Remigo diduga menerima duit suap Rp 550 juta.

"Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).


Remigo diduga menerima duit suap terkait proyek Pemkab Pakpak Bharat. Remigo menerima pemberian suap dari orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, uang ratusan juta tersebut diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi. Uang suap itu juga diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang saat ini ditangani di Medan.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.



KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka. (idn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads