AM Fatwa: Amnesti GAM Tidak Perlu Sumpah Setia

AM Fatwa: Amnesti GAM Tidak Perlu Sumpah Setia

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 06:17 WIB
Jakarta - Komisi III DPR meminta agar narapidana GAM yang akan mendapat amnesti menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Namun rekomendasi itu menuai kritik. Sebab, persyaratan itu tidak lazim diterapkan di Indonesia."Amnesti yang diberikan kepada pemberontak DI/TII dan PRRI/Permesta juga tidak disyaratkan sumpah setia," kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (29/8/2005).Menurutnya, Presiden SBY tidak perlu menerapkan syarat tersebut. Fatwa yang juga mantan tahanan politik Orde Baru mengaku tidak pernah diberlakukan syarat tersebut saat menerima amnesti. "Jangan sampai suatu keputusan politik yang mendasari perdamaian Aceh terganggu oleh masalah kecil yang bersifat teknis prosedural," tegasnya.Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional ini mendesak SBY segera memberikan amnesti yang sudah dijanjikan. "DPR kan sudah mengeluarkan pertimbangan-pertimbangannya," tambah Fatwa.Sebelumnya, Komisi III menyatakan amnesti hanya diberikan kepada napi GAM yang berstatus WNI. Selain itu, anggota GAM yang akan diberi amnesti harus memberikan pernyataan sumpah setia baik secara pribadi maupun kelompok terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads