MK Luncurkan UUD 1945 Berhuruf Arab Pegon

MK Luncurkan UUD 1945 Berhuruf Arab Pegon

- detikNews
Minggu, 28 Agu 2005 20:58 WIB
Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) lakukan terobosan baru. Dengan alasan untuk memudahkan sosialisasi dan memudahkan pemahaman UUD 1945 yang telah diamandemen, MK meluncurkan terjemahan UUD 1945 dengan huruf Arab Pegon (bahasa Indonesia dengan huruf Arab)."Jadi, tidak hanya Bahasa Indonesia saja, tapi juga bahasa daerah masing-masing misalnya Jawa Ngoko atau Jawa Kromo Inggil, Bali dan Arab Pegon," jelas Ketua MK Jimly Asshiddiqie kapada wartawan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/8/2005).MK juga mempersilahkan organisasi lain yang berminat menerjemahkan ke dalam bahasa daerah lain atau bahasa asing yang biasa dipergunakan sebagai bahasa sehari-hari di lingkungan tertentu di masyarakat Indonesia. "Jangan heran jika dalam buku tersebut tidak tercantum terjemahan tidak resmi karena siapapun boleh menerjemahkan," tegasnya. MK, menurutnya, ingin memasyarakatkan UUD 1945 secara luas. "Yang penting, hakikat makna yang terkandung dalam UUD 1945 tak mengalami perubahan," imbuh Jimly. Terjemahan UUD 1945 hasil amandemen MPR RI 1999-2004 ini merupakan pertama kalinya dilakukan MK. Jenis huruf Arab Pegon sangat populer di lingkungan pondok salafiyah di Indonesia khususnya di pondok yang berafiliasi ke ormas NU. Sosialisasi UUD 1945 dengan huruf Arab Pegon, kemarin (27/8/2005), dilakukan Jimly di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi ini diikuti seluruh pimpinan pondok di daerah tersebut. "Saya yakin, UUD 1945 dalam bentuk huruf Arab Pegon ini nantinya lebih mudah dipahami kalangan pondok pesantren," katanyaMenurut Jimly, UUD selama ini sepertinya dokumen elit yang hanya kalangan tertentu yang mengetahuinya. Padahal, UUD harus diketahui seluruh rakyat karena dasar sebuah negara. "UUD adalah hukum paling tinggi, sehingga kita berusaha memperkenalkan agar akrab dengan rakyat," tandasnya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads