Jika DPRD Nekat
PKS Akan Gugat Pelantikan Badrul
Minggu, 28 Agu 2005 15:45 WIB
Jakarta - Isu berhembus kencang Badrul Kamal akan dilantik hari ini, Minggu (28/8/2005). Jika itu terjadi, Fraksi PKS DPRD Depok akan menggugat pihak-pihak yang berani melantik Badrul. Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Amry Yusra menyatakan, pelantikan tidak bisa dilakukan sebelum sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota itu selesai. "Kalau mereka mau buat pelantikan diam-diam silahkan saja. Tapi akan kita gugat karena tidak sah dan melanggar hukum," kata Amry ketika dihubungi detikcom pertelepon, Minggu (28/8/2005). Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, hari ini, Minggu (28/8/2005) merupakan batas terakhir pelantikan Walikota Depok. Menyusul batas akhir ini beredar isu Badrul akan dilantik DPRD Depok hari ini. Menurut Amry, pelantikan walikota harus melalui Sidang Paripurna DPRD Depok. Ia mengaku tidak mendapat undangan sidang tersebut. Sementara pantauan detikcom, Gedung DPRD Depok di Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, ditutup. Petugas keamanan DPRD juga mengatakan tidak mendapat informasi akan ada sidang paripurna hari ini.Amry tidak menampik pelantikan bisa saja dilakukan Gubernur Jawa Barat. Namun, DPRD Depok tetap harus diberitahu. "Bisa saja dilakukan oleh gubernur tapi tetap tidak sah karena masih sengketa dan tidak ada Surat Keputusan KPUD," Ujar Amry.Anggota FPKS Depok itu juga mengatakan, SK KPUD merupakan hal yang menentukan sah atau tidaknya pelantikan walikota. Menurutnya, pelantikan harus berdasarkan SK yang dikeluarkan KPUD walaupun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan."Opsinya ada dua, dalam SK tersebut KPUD tetap pada putusan hasil sebelumnya atau menerima walikota putusan MA. Tapi tetap harus ada SK-nya." kata Amry.DPD PKS Depok juga mengatakan tidak akan melakukan antisipasi seandainya Badrul Kamal dilantik menjadi walikota. Ketika dihubungi ketua DPD PKS Depok Prihandoko mengatakan batas tanggal 28 Agustus hanya berlaku bila tidak ada sengketa."Kita tidak akan melakukan langkah ini itu. Kalaupun dilantik ini bukan urusan PKS, karena ini sudah melanggar konstitusi dan undang-undang," tegas Prihandoko.
(iy/)











































