KBRI Riyadh akan Minta Ganti Rugi ke Majikan Nur Miyati

KBRI Riyadh akan Minta Ganti Rugi ke Majikan Nur Miyati

- detikNews
Minggu, 28 Agu 2005 15:22 WIB
Jakarta - Penyiksaan terhadap Nur Miyati, TKW asal Sumbawa NTB mengiris hati kita. Dengan pertimbangan kemanusiaan, sewajibnya nasib Nur diperhatikan. Di antaranya adalah mendapat ganti rugi atas penyiksaan yang dilakukan majikannya di Riyadh, Arab Saudi. Hal ini akan dilakukan KBRI Riyadh melalui pengacara Miyati."Tidak tertutup kemungkinan pihak kita meminta ganti rugi atas perlakuan majikannya," kata Direktur Perlindungan WNI Departemen Luar Negeri Ferry Adamhar kepada detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (28/8/2005).Miyati menderita gangguan sakit gangren pada kedua pergelangan tangan dan ujung-ujung jari kedua kakinya. Satu gigi depannya tanggal, bibir memar pendarahan pada kedua matanya. Akibat sakit yang dideritanya itu dokter harus mengamputasi bagian-bagian tubuhnya yang membusuk.Dengan kecacatan itu, menurut Fery, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut upaya hukum yang bakal ditempuh untuk meminta ganti rugi melalui pengacara Miyati. Miyati sendiri, lanjut Ferry, telah berhubungan dengan keluarganya. Sabtu (27/8/2005) malam pihaknya telah berhubungan dengan keluarga Miyati dan menginformasikan nomor telepon untuk bisa berhubungan dengan Miyati. "Kita juga sedang mengupayakan agar keluarga bisa bertemu langsung dengan Miyati," jelas Ferry.Miyati mengalami penyiksaan oleh majikannya dan dikirim ke RS Sumessy Riyadh tanggal 19 Maret 2005 dalam keadaan yang mengkhawatirkan. Malahan, belum sembuh atas penyiksaan itu, Miyati sudah dua kali ditahan di penjara perempuan, Riyadh.Saat ini, dia dibebaskan dengan jaminan pengacaranya sendiri, Naseer Al-Dandani. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi bahwa perwakilan negara asing, termasuk KBRI Riyadh tidak diperkenankan menjadi penjamin. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini