"Perlu ditegaskan, perbuatan M (kepala sekolah) menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril. Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana," kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Robikin, perbuatan Baiq Nuril juga dilakukan untuk melindungi diri dari perilaku kepala sekolah itu. Baiq Nuril disebut untuk mempertahankan rumah tangga bersama keluarganya dari tuduhan selingkuh.
"Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M (kepala sekolah) dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat kepsek menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Robikin berharap nama baik dan martabat Baiq Nuril dipulihkan oleh Mahkamah Agung.
"Lagi pula, bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana? Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," jelas Robikin. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini