Batas Waktu Berakhir, Depdagri Tidak Lantik Badrul Kamal

Batas Waktu Berakhir, Depdagri Tidak Lantik Badrul Kamal

- detikNews
Minggu, 28 Agu 2005 11:22 WIB
Jakarta - Batas akhir pelantikan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad sebagai Walikota Depok berakhir hari ini. Sesuai ketentuan, pasangan yang dimenangkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini dilantik paling lambat 28 Agustus 2005. Namun, sikap Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak akan melantik Badrul-Syihabuddin. Hal ini disebabkan Depdagri belum menerima usul pelantikan dari Gubernur Jawa Barat."Bagaimana mau dilantik, belum ada usul dari gubernur kok," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman kepada detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (28/8/2005).Menurut Ujang, berdasarkan aturan, pelantikan walikota harus menunggu keputusan KPUD yang disampaikan kepada DPRD. Kemudian DPRD menyampaikan kepada gubernur dan kemudian gubernur menyampaikan usulan ke Mendagri."Yang penting ada usulan dari gubernur. Kalau memang gubernur sudah mengusulkan tentu kita proses seandainya memang tidak ada permasalahan persyaratan," jelas Ujang.Ujang juga menegaskan, hingga kini Depdagri belum menerima surat DPRD Kota Depok yang berisi permintaan untuk segera melantik Badrul sebagai orang nomor satu di Depok."Para anggota DPRD boleh saja ngomong mereka sudah mengirim surat. Tapi hingga kini Depdagri belum menerima surat itu," tandasnya.Sebelumnya, DPD PKS Depok siap siaga menyusul isu bahwa Badrul akan dilantik pada hari ini. Mereka memantau terus isu ini, namun belum berencana akan turun ke jalan. DPD PKS Depok bersikap masih berpegang keterangan pejabat Depdagri yang menegaskan belum menerima surat persetujuan untuk pelantikan Badrul. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads