FSPI Tolak Pembangunan Bandara Internasional di Lombok
Minggu, 28 Agu 2005 07:10 WIB
Jakarta - Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) menolak rencana pembangunan bandara internasional di Penujak, Lombok Tengah, NTB. FSPI menilai proses pembebasan lahan untuk bandara melanggar HAM, karena masyarakat mendapat ganti rugi yang kecil. Harga tanah dijual di bawah NJOP-nya."Banyak tanah yang salah bayar misalnya tanah seluas 80 are dijual seharga 20 are, atau sebaliknya 20 are dihargai sebesar 80 are," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Kampanye FSPI Ahmad Yakub kepada detikcom, Minggu (28/8/2005).Pada saat musyawarah mengenai pembebasan lahan pun, FSPI menilai musyawarah tersebut hanyalah rekayasa belaka. Masyarakat yang diundang hadir dalam musyawarah itu hanya tokoh masyarakat yang tidak representatif mewakili masyarakat Lombok Tengah. "Yang tidak setuju akhirnya diintimidasi," keluhnya. Karena itulah pihaknya melaporkan pelanggaran tersebut kepada Komnas HAM.FSPI sudah melaporkan hal ini kepada Komisi V DPR RI tanggal 23 Agustus lalu yang membidani masalah perhubungan. Menurut Ahmad, banyak anggota DPR yang tidak tahu menahu mengenai rencana pemda NTB membangun bandara. Anggota DPR saat itu berjanji akan memperjuangkan aspirasi FSPI.FSPI juga sebelumnya telah meminta anggota DPRD Lombok Tengah, DPRD Lombok tengah menyatakan tidak setuju bandara dibangun, namun anehnya DPRD tidak menindaklanjuti masalah ini.Lebih lanjut Ahmad menambahkan, jika bandara jadi dibangun pada tahun 2005 ini, maka akan bertentangan dengan visi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai revitalisasi pertanian, mengingat lahan yang kelak menjadi bandara itu merupakan lahan pertanian yang subur dan beririgasi teknis. "Padahal kita tahu NTB adalah satu korban kelaparan yang cukup parah. Di tengah situasi itu, pemerintah ingin menggusur lahan produktif menjadi hanya bandara internasional. Lahan seluas 850 ha ini, akan menelan tiga desa atau ribuan keluarga," katanya khawatir.
(ddn/)











































