1.800 Peraturan Hambat Pemberantasan Korupsi

1.800 Peraturan Hambat Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Sabtu, 27 Agu 2005 21:21 WIB
Jakarta - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufik Effendy menyatakan ada sekitar 1800 peraturan perundang-undangan menghambat proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukannya. Pantesan saja korupsi di negara kita ini susah diberantas. Iya kan Pak?"Banyak aturan-aturan yang tumpang tindih, duplikasi, dan kontradiksi sehingga mempermudah tindakan koruptif di tubuh birokrasi," ujar Taufik usai menjenguk Cak Nur di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (27/08/05).Menurut Taufik, reformasi birokrasi itu harus dimulai pada dua hal yang mendasar yaitu merubah mind set atau pola pikir para birokrat dari penguasa menjadi pelayan publik dan merubah sistem manajemen yang ada di birokrasi menjadi transparan akuntabel. "Ini semua sangat tergantung kepada kualitas SDM yang dimiliki, organisasi dan tata laksana atau aturan yang ada," katanya.Lebih lanjut Taufik menjelaskan semua proses reformasi birokrasi ini sudah mulai dilakukan terutama untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari misalnya pengurusan KTP, SIM, IMB dan lain-lain karena inilah yang lansung dirasakan oleh publik.Ketika ditanya wartawan mengenai target dari pelaksanaan reformasi birokrasi, Taufik menyatakan selesai pada tahun 2007 nanti. "Target saya sekitar dua tahun. Tahun 2007 semua sudah jalan dan merata," ujarnya. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads