Gerindra Nilai Vonis Baiq Nuril Ciderai Perjuangan Perempuan

Gerindra Nilai Vonis Baiq Nuril Ciderai Perjuangan Perempuan

Akfa Nasrulhak - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 16:15 WIB
Foto: Detikcom/Hari
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati menyayangkan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril (36) yang merekam percakapan cerita mesum Kepala Sekolah M.

Politisi yang akrab dipanggil Sara ini menilai vonis itu menjadi kado pahit Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang jatuh bulan November ini.

"Ini kado pahit untuk perjuangan perempuan. Sangat disayangkan sepertinya keputusan MA tidak mempertimbangkan aspek kekerasan verbal yang diterima Nuril," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sara, Nuril merekam percakapan tersebut sebagai bukti adanya pelecehan yang dilakukan sang kepala sekolah.

"Nuril merekam itu sebagai bukti adanya perilaku kekerasan oleh atasannya bilamana nanti terjadi perkara hukum di masa mendatang, dia memiliki satu bukti, selain kesaksiannya," ujarnya.

Ia menilai "kuatnya" UU ITE dalam menjerat Nuril tidak sepadan dengan upaya negara melindungi perempuan dari segala aksi kekerasan. Hukuman terhadap Nuril dianggap akan memasung kembali semangat perempuan Indonesia dalam melindungi diri dari ancaman kekerasan.

"Dengan segala hormat kepada MA, saya tidak melihat negara hadir dalam putusan tersebut. Seorang perempuan yang berani bersuara karena mendapatkan kekerasan, itu sudah sesuatu yang luar biasa di Indonesia, karena mayoritas memilih diam," ujarnya.

Sara menilai perlu adanya revisi terhasap UU ITE dalam perspektif upaya seseorang melindungi hak-haknya. Ia juga berharap Komisi VIII dan pemerintah bisa segera merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai langkah melindungi kaum perempuan.

"Salah satunya mengatur mengenai terjadinya kekerasan seksual karena relasi kuasa. Di mana kasus itu terjadi karena pelaku memanfaatkan kekuasaannya kepada korban, seperti kasus bu Nuril ini," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, MA memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui. Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Rekaman Nuril tersebar saat rekan sekantornya HIM dan NA meminjam telepon genggamnya. Nuril tidak menyadari ternyata isi rekaman dalam teleponnya di kemudian hari tersebar dan berujung pada pelaporan M ke polisi. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads