Haris sengaja datang malam hari ketika Daperum sudah tertidur di ruang tamu. Dia langsung membunuh Daperum menggunakan linggis.
"Pada saat pelaku menganiaya korban dan meninggal, korban dalam posisi tertidur. Pertama (yang dibunuh) laki-laki langsung ditusuk menggunakan linggis, baru korban selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang anaknya mengetahui, (sempat bertanya), 'Ada apa Om?' baru kemudian (Haris membunuh) kepada kedua anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun. Anaknya bangun baru anaknya (dibunuh)," sebut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di tempat yang sama.
Daperum dan istrinya dibunuh dengan linggis. Sedangkan dari pemeriksaan awal, kedua anak Daperum disebut Wahyu tidak dibunuh dengan linggis.
"Anaknya itu tidak ada luka dari linggis," kata Wahyu.
"Kemungkinan dicekik, tapi kita menunggu hasil lengkapnya," imbuh Wahyu.
Haris dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP. Haris terancam hukuman mati.
Saksikan juga video 'Polisi Cari Linggis, Alat Pembunuhan di Bekasi':