"Jadi kita di sana itu ada kajian, saya buat buku itu," ucap Idrus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Buku itu berjudul 'Membangun Ghirah Kajian Keislaman' yang diklaim Idrus dibikinnya di dalam rumah tahanan (rutan) Guntur. Idrus ditahan KPK sejak 31 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Idrus mengaku hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun Idrus tidak banyak bicara soal kasusnya.
Dalam perkara ini yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.
Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Tonton juga 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':
(haf/dhn)