"Ada satu area lahan pembebasan di proyek itu. Yang bersangkutan bekerja sama dengan orang lain, seolah-olah sebagai penerima kuasa ganti rugi yang akan dibayarkan kepada warga yang berhak dan seharusnya menerima itu. Tapi yang bersangkutan tidak membayarkan itu," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar Andi Faik di kantornya, Kamis (15/11/2018).
ARS diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial RH, yang saat ini masih berstatus buron. Andi menyebut ARS diduga mengambil keuntungan dari proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ARS diketahui bertugas sebagai sekretaris satuan tugas pengadaan tanah dan menjabat Kasubag Pertahanan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Makassar.
Pembangunan underpass Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 10 miliar. ARS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini