Empat pelaku tersebut adalah MR alias D, SN, FI, dan DAP. Mereka ditangkap pada Selasa (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tim Vipers telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid Imanudin, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (15/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ironi Pria Bermobil Pajero Curi Kotak Amal |
Para pelaku beraksi dua kali, yaitu Minggu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB dan Senin (5/11) pukul 02.00 WIB. Keempatnya masuk ke pekarangan masjid dengan cara menaiki pagar. Sedangkan satu pelaku menunggu di tepi jalan.
Mereka juga masuk ke ruang perpustakaan melalui lubang ventilasi dan masuk ke ruang sekretariat masjid menggunakan anak kunci duplikat.
"Tersangka D merupakan anak dari marbut masjid dan para tersangka merupakan teman sepermainan," ujarnya.
Para tersangka ini menggondol sejumlah inventaris masjid, yaitu uang di kotak amal, TV LED 32 inci, mesin Wi-Fi, modem, toa, printer, kamera, serta 4 unit laptop. Barang-barang curian tersebut lalu dijual secara online.
"(Dijual) online, (hasilnya) Rp 5 jutaan," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini